Shaellight

Sunday, April 02, 2006

Petani Hutan as Indegenous People

Petani Hutan as Indegenous People
Oleh Esti Nuringdyah

Ini mungkin klise, tapi benar bahwa masyarakat pinggir hutan, atau lebih sering disebut petani hutan adalah masyarakat yang asli. Dalam kacamata sosiologis, biasa dijuluki indegenous. Mereka lahir, besar dan tinggal di hutan. Mengawali pagi dan mengakhiri petang di hutan. Menyambung hidup, membesarkan anak-anak dan memyemarakkan kehidupan budaya mereka di hutan.
Apatah lagi yang disebut asli jika memang mereka menanam jiwa mereka dalam-dalam di hutan.
Buang mungkin bisa menjadi gambaran nyata indegenous people. Buang lahir di Kalipagu, kampung kecil di lereng bukit Cendana 25 tahun lalu. Sejak kecil ayahnya telah membawanya ke hutan untuk sekedar mengambil ranting kayu yang rontok dari batangnya atau mencari burung.

Buang tentu senang alang kepalang bisa masuk hutan. Kelak ini jadi kebiasaanny saat dewasa. Pelajaran yang diperolehnya dari sang ayah, hutan adalah tempat kita bisa bergantung, sayangilah dia seperti halnya kamu menyayangi ibumu. Petuah ini mengakar kuat dalam benaknya. Itulah kenapa ia sangat mencintai hutan. Maka, ketika Perhutani, perseroan milik negara, tak becus mengurus hutan, dan bersikap otoriter melalui UU No. 41 tahun 1999. Protes keras ia ajukan mengingat UU ini punya kecenderungan mengebiri hak-hak ulayat masyarakat pinggir hutan, alias petani hutan.
Pola gemeinschaft mereka pun bisa tercerabut jika UU ini merangsek dalam kehidupan mereka sehari-hari. Mengambil rumput bisa kena pidana, mengambil biji rotan bisa ditangkap, mengambil tanaman obat bisa dituntut. Lantas, bagaimana bisa mengelola kehidupan ekonomi dan sosial mereka secara mandiri, jika hutan sudah dikangkangi sedemikian rupa oleh negara.
Belum dari aspek budaya. Fakta bahwa petani hutan lebih mencintai hutan ketimbang Perhutani agaknya sulit dibantah. Sekarang sebut saja, kasus mana yang melibatkan oknum Perhutani mengambil kayu, maupun hasil hutan lainnya, dengan cara menyalahgunakan wewenang, yang jumlahnya lebih sedikit dari yang dilakukan petani hutan? Hampir tidak ada. Petani hutan mengambil ranting, oknum Perhutani dan pengusaha 'hitam' mengambil dahan. Petani hutan mengambil dahan, oknum Perhutani dan pengusaha 'hitam' mengambil batang. Sekalinya petani hutan mengambil sebatang-dua, oknum Perhutani dan pengusaha 'hitam' mengambil setruk-dua, atau bahkan sehektar-dua. Ini ironi. Mereka sudah dikebiri haknya, sambil distereotip sebagai maling. Repotnya adalah Perhutani suka main 'hantam' jika sewaktu-waktu ada petani hutan kedapatan mengambil ranting, dahan atau bahkan batang pohon. Sedangkan jika yang mengambil adalah "logger" alias maling besar, maka petugas yang sama belum tentu berani main hantam.
Ini sudah bukan rahasia besar sebetulnya.
Lantas, apa kaitan antara petani hutan dengan indegenous people?
Mari kita lihat kutipan panjang ihwal kearifan lokal ini;

Percayakah bahwa nenek moyang kita sudah sangat peduli terhadap kelestarian alam ?
1. Dalam Kitab Pararaton sebelum tahun 1247 sudah disebut-sebut bahwa ada 7 macam petugas yang dipimpin oleh seorang Juruwana yang dipercayakan untuk mengelola suatu wilayah hutan. Diantara mereka ada yang bertugas untuk pengadaan kayu (Juruwana), pemeliharaan jalan dan jembatan di hutan (Pengalasan),
2. Pada batas hutan tertentu masyarakat memasang pembatas yang berupa gundukan batu, benda tidak mudah hancur seperti tembikar yang ditanam, dan sebagainya. Di hutan Sayutan (Sayut berarti “mengelilingi”) di daerah Gunung Lawu Timur pada tahun 1927 pernah ditemukan gundukan batas yang berukuran 2 x 2 x 0,6 m yang ditanami pohon Serut. Batas ini merupakan batas antara daerah hutan jati yang boleh ditebang dan hutan rimba yang harus dijaga. Masyarakat pada saat itu sudah memahami bahwa untuk melindungi mata air guna pengairan baik sawah maupun air minum diperlukan hutan Sayutan. Pohon Serut tersebut dicantumkan sebagai tanda batas dalam prasasti tahun 1462.

Lalu bagaimana hasil kepedulian nenek moyang kita itu ?
1. Sebagai contoh, pohon jati yang sebenarnya bukan tanaman asli Indonesia, tetapi tanaman yang dibawa oleh para penganut agama Hindu pada tahun 400, semapat ditanam sampai mencapai luas sekitar 1 – 1,5 juta hektar. Jauh sebelum Bangsa Belanda dan Kompeni masuk ke Indonesia.
2. Pada jaman dahulu, bencana alam dan kekeringan merupakan hal yang sangat jarang terjadi ketika alam masih lestari.
3. Hasil panen pertanian dan hasil bumi serta kebutuhan hidup pada jaman dahulu sangat mudah dipenuhi oleh alam. Itu sebabnya nenek moyang kita dulu masih sempat Gendhingan dan sangat Guyub hidupnya.
Ini merupakan bukti bahwa nenek moyang kita sangat bijak dan arif dalam hubungannya dengan alam. Dan mereka sangat berhasil dan mudah dalam hidupnya.
[Sumber : Sejarah Kehutanan Indonesia. Jilid I. Periode Pra Sejarah – 1942.

Departemen Kehutanan. 1986. p.18-19]

Buang memang belum lahir saat kitab Pararathon ini ditulis, tapi dia mengerti inti dari kitab tua ini. Hutan harus dijaga. Bukan dengan bedil dan operasi wanalestari yang membabi buta. Tapi dengan hati, dengan mencintai. Tak salah kiranya jika, kearifan petani hutan jadi contoh bagi petugas maupun aparat Perhutani --juga pengusaha kayu, baik yang 'hitam' maupun yang 'putih', yang budiman agar memandang hutan bukan semata-mata sebagai sumber uang. Namun juga sumber kehidupan. Dimana manusia bisa bersandar, untuk menyadari kekerdilannya.

Friday, March 31, 2006

Pendidikan dan HAM

Artikel Ilmiah “Pendidikan dan HAM”
Oleh : Esti Nuringdyah

Judul : Pendidikan dan Hak Asasi Manusia ( Kajian Sosiologi Hukum
atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31(4) dan Undang-
Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999, Pasal 11-16)
Nama : Esti Nuringdyah
NIM : E1A 099 211
Pembimbing I : Satrio Saptohadi SH
Pembimbing II : Abdul Aziz Nasihuddin SH. MHum
Pembimbing Akademik : Kuat Puji Prayitno SH. MHum
Program Kekhususan : Hukum Tata Negara

Latar Belakang
Pasca era kepemimpinan panjang orde baru di bawah Soeharto,diskursus perihal hak asasi manusia kembali menemukan ruangnya. Jika di era Soeharto represifitas negara begitu besar terhadap kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, maka di masa pasca pemerintahan Soeharto, fluktuasi ekonomi yang sangat tidak menguntungkan bagi seluruh lapisan warga negara menjadi bahasan utama.
Saat ini, konvenan internasional tentang hak ekonomi, social dan budaya, menjadi rujukan yang penting bagi setiap elemen negara yang ingin memperjuangkan pemenuhan hak ekonomi.
Konvenan internasional tentang hak ekonomi,social dan budaya ini, bukanlah satu-satunya rujukan bagi perjuangan pemenuhan hak ekonomi warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi dasar yang telah menjamin bagi adanya pemenuhan hak ekonomi, salah satunya mengenai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Salah satunya disebutkan dalam pasal 31(4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. “
Walau tidak secara langsung mengatur perihal pendidikan, tetapi Undang-Undang no. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dalam pasal 11-14 juga bias dijadikan rujukan yang berarti.
Pasal 11 berbunyi, Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan : “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”
Pasal 12 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan : .
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
Pasal 13 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan : “ Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia”
Pasal 14 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan :
1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia
Pasal 11-14 diatas, di tingkat empirik membutuhkan prasyarat berupa akses pendidikan bagi semua orang menembus batas strata social dan juga ekonomi.
Pelaksanaan dari pemenuhan hak asasi manusia ini tergantung pada kebijakan pemerintah sebagai birokrasi negara. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan warga negara dengan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disebutkan juga dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 15 dan 16.
Pasal 15 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan : “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
Pasal 16 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan : “Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pemerintah, bukan berarti mengurangi peran dan upaya pemerintah dalam memenuhi hak ekonomi warga negara. Elemen negara selain pemerintah hanya akan menjadi elemen pendorong bagi pemenuhan hak asasi manusia. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”.
Perumusan Masalah
Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia tak bisa mengelak dari kewajiban-kewajibannya. Termasuk kewajiban yang timbul dari berbagai perjanjian internasional, setidaknya hal ini disebutkan oleh J.G Starke
[1].
Universal declaration of human rights 1948, menggariskan tugas negara di wilayah hak asasi manusia. Tersebut, to fulfill (memenuhi), to protect (melindungi), dan to respect (menghargai), menjadi kewajiban tiap negara yang turut memprakarsai terbitnya deklarasi ini.
Melihat pentingnya pendidikan bagi kelangsungan bangsa, serta kebutuhan warga yang menempatkan pendidikan sebagai sebuah kebutuhan dasar, maka penelitian ini akan digunakan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimana negara mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional untuk memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan?
b. Bagaimana implementasi dari UUD 1945 pasal 31(4) dan UU Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999, Pasal 11-16?
Tujuan Penulisan
Menurut Nazir
[2], suatu penulisan yang didasarkan pada penelitian dapat ditujukan untuk menyelidiki keadaan dari, alasan untuk dan suatu set keadaan khusus. Terlepas dari itu, penulisan yang berdasarkan penelitian juga digunakan untuk mengetahui gejala hukum, serta untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum. Hasil-hasil penelitian dengan demikian akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dan hubungan- hubungan dari variabel yang diteliti.
Berkaitan dengan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan, serta regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga untuk memperolehnya, maka tujuan dari penulisan ini adalah untuk menilai dan menggambarkan hal-hal sebagai berikut;
a. Untuk mengetahui peluang warga untuk memenuhi kebutuhannya akan pendidikan
b. Bagaimana negara melindungi hak warga untuk memperoleh pendidikan
Kegunaan Penulisan
a. Tulisan ini, secara teoritik, diharapkan mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi khasanah keilmuan, khususnya yang berhubungan dengan kebijakan publik sebagai bagian dari subsistem hukum. Serta pemahaman baru bagi masyarakat, khususnya masyarakat akademik,dan masyarakat luas.
b. Tulisan ini, secara praktis, diharapkan mampu memberikan sebuah
c. perspektif baru bagi penentu kebijakan, dalam menyusun tata aturan menjadi lebih akomodatif dan merepresentasikan kehendak warga. Dan menghasilkan kebijakan yang populis dan diharapkan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tinjauan Pustaka
A. Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
1. Peran Hak Asasi Manusia dalam Menjaga Demokrasi
Demokrasi, menurut Arief Budiman mengandaikan kekuatan warga negara seimbang dengan kekuatan negara
[3]. Sementara Giuseppe Di Palma mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem yang lebih unggul untuk mencegah penindasan ,untuk menegaskan kembali koeksistensi yang dijamin bersama (mutual coexistence) sebagai persoalan kepentingan diri, untuk membentuk kembali pengertian harga diri dan martabat manusia[4].
Demokrasi berpeluang menjadi titik tolak lahirnya regim autoritarian. Sebab keseimbangan kekuatan antara warga negara dengan negara adalah absurd. Pewujudan demokrasi yang sebenarnya terjadi saat momentum pergantian kekuasaan melalui mekanisme Pemilihan Umum tiba.
Hak asasi manusia adalah salah satu alat yang efektif untuk menjaga keberlangsungan demokrasi, dengan segala keunggulan dari sifat-sifat demokrasi. Kelahiran Magna Charta,Petition of Rights,Declaration of Rights,juga beberapa deklarasi lain, telah mengindikasikan bahwa hak asasi manusia ada untuk mengawal demokrasi.
Magna Charta merupakan cerminan dari kehendak warga agar setiap tindakan dan kebijakan negara tidak berjalan sewenang-wenang. Saat itu terjadi pertikaian antara warga negara Inggris dengan Tuan tanah dan kalangan gereja terhadap kekuasaan Raja dan anggota keluarga kerajaan (negara) Inggris pada abad ke-13
[5].
Pada tahun 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka pada Raja. Mereka mencetuskan Petition of Rights. Mereka menuntut sebuah negara yang konstitusional, bebas dari absolutisme, serta revitalisasi fungsi dari parlemen dan pengadilan. Gerakan anti absolutisme ini dipelopori oleh John Locke dan Lord Ashley. Salah satu gagasan mereka adalah mengenai hak-hak alamiah atau biasa disebut natural rights, yang tak dapat dicabut, seperti hak hidup, kemerdekaan, hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan
[6].
Sementara Declaration of Rights yang lahir di Amerika berisi 16 pasal pengakuan dan jaminan hak asasi manusia. Deklarasi ini tak hanya menegaskan hak-hak manusia saja, namun juga menegaskan kewajiban (obligation) pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat untuk memberikan perlindungan terhadap individu. Hal ini juga dipengaruhi oleh pemikiran John Locke yang terkenal dengan Second Treaties on Civil Government.Deklarasi ini mendorong lahirnya Declaration of Independence 4 Juli 1776.
B. Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan Sebagai Kewajiban Negara
Menurut Mansour Fakih, pendidikan adalah sebuah proses transformasi sosial yang seringkali dimaknai sebagai sebuah proses regenerasi demi kepentingan tertentu
[7]. Proses regenerasi ini adalah proses penting, sebagai sebuah upaya untuk menjalankan roda pemerintahan dimasa mendatang.
Proses regenerasi ini tentu akan melibatkan seluruh elemen warga, tak hanya sekelompok warga saja. Titik ini yang kemudian akan membuktikan bahwa mekanisme sistem politik demokrasi berjalan dengan sebenar-benarnya.
Pada dasarnya pendidikan tak hanya bisa dimaknai sebatas pendidikan formal. Tetapi ukuran terkecil dari akses pendidikan yang merupakan tanggung jawab negara ini adalah pendidikan formal yang bisa diperoleh di bangku sekolah.
Akses warga negara terhadap pendidikan ini sudah dijamin pemenuhannya oleh berbagai regulasi. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Bab XIII, yang mengatur tentang Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan bahwa;
1. Tiap-Tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit telah menunjukkan adanya perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan warga negara akan pendidikan, utamanya pada pendidikan dasar, dengan memprioritaskan anggaran pendapatan belanja nasional, juga anggaran pendapatan dan belanja daerah guna kepentingan penyelenggaraan pendidikan warga.
Pasal 31 UUD 1945 ini, dimaknai sebagai sebuah pijakan awal dalam merumuskan kebijakan selanjutnya. Lebih-lebih, UUD 1945 adalah sebuah sumber dari segala sumber hukum, biasa dikenal dengan grundwet.
Universal Declaration of Human Rights, yang disahkan oleh negara sebagai sebuah perjanjian internasional, juga menyebutkan perihal kebutuhan warga negara akan pendidikan. Lebih lanjut, dijelaskan secara rinci dalam International Convention on Economic, Social and Cultural Rights.
Pasal 26, Universal Declaration of Human Rights, menyebutkan;
“ Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidaknya dalam tingkat sekolah rendah atau tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan fak. Harus terbuka bagi setiap orang berdasarkan kecerdasan.......”
Pada akhirnya, perjanjian internasional yang telah di sahkan pula oleh Indonesia, menjadi rujukan bagi perumusan dan implementasi kebijakan publik. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang tidak sinergis dengan deklarasi ini, akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia, by Law (melalui perangkat hukum) , By Violence ( melalui tindak kekerasan ), ataupun By Omnission ( melalui pengabaian atau pengingkaran ) .
Lebih lanjut, Undang-Undang Hak asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, pasal 11 sampai dengan pasal 16, menyebutkan tentang Hak mengembangkan kebutuhan dasar. Seperti hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK), serta hak atas komunikasi dan informasi. Keempat hal yang menyangkut hak mengembangkan kebutuhan dasar ini, hanya bisa dikembangkan bila warga negara berhasil memperoleh pendidikan yang memadai.
TAP MPR No IV/MPR/1978, menyebutkan bahwa “ “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”. Pendidikan memang tak hanya bisa diperoleh di sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Namun pendidikan formal adalah salah satu media yang bisa dijadikan alat ukur keberhasilan negara memenuhi kebutuhan warga negara di bidang pendidikan.

Metodologi Penelitian
A. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Yaitu memandang hukum sebagai norma-norma sosial dan hubungan faktor-faktor sosial terhadap hukum.
Glaser and Strauss
[8] mengemukakan bahwa perspektif sosiologi ini adalah perspektif yang cukup tepat guna menggambarkan sebuah fenomena. Jika yang digunakan adalah perspektif sosiologi hukum, maka yang akan dihasilkan adalah fenomena hukum (gejala hukum).
B.Typologi Penelitian
Penelitian ini masuk dalam typologi case-study,setidaknya demikian menurut Paul B. Foreman (1948) dalam Soerjono Soekanto, dimana merupakan pendekatan yang dipakai bertujuan mempertahankan keutuhan dari gejala yang diteliti. Sesungguhnya hal itu berarti bahwa yang dikumpulkan adalah data yang menyeluruh dan terintegrasikan
[9]. Dengan demikian case study dapat mengembangkan pengetahuan yang sangat mendalam tentang gejala-gejala yang diteliti.
C. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis. Deskriptif maksudnya bahwa penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau gejala dari suatu obyek yang diteliti secara menyeluruh dan sistematis (Soerjono Soekanto, 1986 : 9). Analitis karena kemudian akan dilakukan analisa terhadap berbagai aspek yang diteliti dengan asas hukum, kaedah hukum dan berbagai pengertian hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
D. Lokasi Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Jakarta dan Yogjakarta, yang dilakukan pada institusi terkait.
E.Sumber Data
E.1 Data Primer
Data primer akan diperoleh dari hasil wawancara dan pengamatan langsung terhadap informan yang menjadi responden dalam penelitian
E.2 Data sekunder
Data yang diperoleh secara tidak langsung melalui bahan kepustakaan yang mencakup peraturan perundangan, literatur atau arsip-arsip penelitian terdahulu, pendapat, doktrin, serta dokumen-dokumen lainnya.
Teknik Sampling
Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling atau biasa disebut dengan sample bertujuan
[10]. Yakni dengan cara memilih responden yang memiliki latar belakang cukup untuk dijadikan referensi bagi penelitian ini. Responden harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang hal-hal terkait.
Metode Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data primer, metode yang digunakan adalah dengan melakukan in depth interview (wawancara mendalam). Sedang data sekunder didapatkan melalui studi literatur, baik berupa pencermatan terhadap aturan perundang-undangan, kliping berita-berita melalui media massa, dokumen-dokumen, jurnal, maupun arsip penelitian sebelumnya.
Metode Penyajian Data
Metode penyajian data dipilih dengan cara naratif. Artinya bahan yang diperoleh selanjutnya akan disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis.
Metode Analisis Data
Bahan yang telah diperoleh selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Metode kualitatif merupakan suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan akan diteliti dan dipelajari secara utuh.

Pembahasan
Tingkat pendidikan warga negara Indonesia yang rendah, pada akhirnya mempengaruhi tingkat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja Internasional. Setidaknya hal ini diungkapkan oleh PERC ( Political Economy Risk and Consultacy), sebuah lembaga konsultasi Ekonomi dan Politik yang bermarkas di Hongkong
[11]. Data lain mengenai kemampuan bersaing SDM Indonesia, juga ditunjukkan oleh Human Development Report 1996, yang diterbitkan oleh UNDP ( United Nation Development Programme )[12].
PERC dan UNDP, memasukkan tingkat pendidikan warga negara sebagai salah satu indikator untuk mengukur kemampuan warga negara Indonesia dalam bersaing di pasar kerja, dalam skala Internasional. Badan Pusat Statistik Indonesia, berdasarkan survey statistik yang dilakukan pada tahun 2003, menunjukkan angka yang mengejutkan. Sejumlah rata-rata 67% laki-laki dan perempuan yang berdomisili di daerah perkotaan dan pedesaan tidak sanggup meneruskan sekolah karena persoalan biaya
[13].
Keterbatasan kemampuan pembiayaan membuat warga negara yang miskin, tidak dapat menikmati hak-haknya, yang pada dasarnya telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31(1) ini. Pada gilirannya, persoalan pembiayaan ini harus di pecahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai birokrasi negara. Pasal 8 Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 telah menyebutkan bahwa, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”.
Persoalan pembiayaan ini, secara langsung akan berhubungan dengan kebijakan perekonomian negara, yang didasari oleh kondisi perekonomian makro dan ekonomi riil. Undang-Undang dasar 1945, Pasal 31 (4 ), menyebutkan sebagai berikut;“ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Sementara, menurut Edy Ichwanto
[14], APBN hanya mengalokasikan 17,9% dana bagi pendidikan. Berikut penuturan Edy Ichwanto;
“ Gaji untuk pendidik misalnya, yang dialokasikan pada pendidikan kedinasan sebesar 39,6 triliun; sedang untuk pendidikan non kedinasan hanya 0,4 triliun. Untuk belanja barang yang dialokasikan pada pendidikan kedinasan 9,9 triliun; sedang untuk pendidikan non kedinasan hanya sebesar 0,1 triliun. Untuk pembangunan pendidikan kedinasan 1,2 triliun; dan untuk pendidikan non kedinasan 15,1 triliun. Dari angka itu kalau dijumlah dari total APBN dilihat dari sisi belanja negara, yang jumlah totalnya 370,7 triliun, pendidikan baru menduduki 17,9% dari pengeluaran negara. Jika dikurangi gaji,akan lebih rendah lagi, yakni 7,1% dari belanja negara. Kemudian jika dikurangi lagi dengan gaji dan belanja barang baru mencapai 4,4%. Ini berarti dari APBN, anggaran yang bertujuan untuk mendukung kualitas pendidikan hanya berkisar 4,4% saja, jauh dari yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 31 itu “

Kemampuan APBN untuk menopang biaya pendidikan hanya berkisar 17,9%, dan berdasarkan perincian yang disampaikan oleh Edy Ichwanto, jumlah anggaran 4,4% yang bertujuan untuk mendukung kualitas pendidikan tidaklah signifikan untuk memecahkan persoalan 67% rata-rata penduduk Indonesia di daerah perkotaan dan pedesaan untuk bisa mengemyam pendidikan sebagai hak.
Ketidakmampuan APBN dalam menopang penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya memenuhi hak warga negara, lebih dikarenakan oleh kebijakan alokasi anggaran yang tidak sensitif terhadap hak asasi manusia.
Terlepas dari sensitifitas kebijakan alokasi anggaran di Indonesia, APBN telah menanggung beban yang begitu berat akibat kejahatan perbankan. Beban APBN Indonesia, diprediksikan hingga tahun 2009, lebih besar dialokasikan pada pembayaran cicilan hutang luar negeri
[15]. Tahun 2004 hingga 2009 merupakan tahun-tahun terberat bagi perekonomian domestik Indonesia. Implikasi yang paling terasa dalam kehidupan warga adalah terhapusnya subsidi, termasuk subsidi pendidikan, khususnya pendanaan bagi perguruan tinggi, selain itu juga meningkatnya tarif listrik, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, juga tarif telepon. Jika diakumulasikan dengan hutang domestik, maka beban APBN diprediksikan hingga tahun 2018 akan menuai masa-masa sulit bagi perekonomian Indonesia. Implikasinya akan sangat terasa membebani pula bagi warga negara yang kesulitan keuangan akibat tidak memiliki pekerjaan ataupun berpenghasilan rendah.
Kebijakan perekonomian Indonesia adalah kebijakan yang salah. Sebab, seperti yang dituturkan oleh Amara Raksasataya, kebijakan adalah suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan disini adalah tujuan negara. Republik Indonesia merumuskan tujuan negaranya dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 alinea ke-4, yang berbunyi sebagai berikut;
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ”

Ditilik dari beban APBN yang diakibatkan oleh hutang luar negeri, yang digunakan untuk menutup hutang pengusaha dan kreditur terafiliasi di Indonesia, boleh dikata, kebijakan perekomomian di Indonesia adalah kebijakan ekonomi yang berpihak pada konglomerat hitam, yang telah memporak-porandakan perekonomian nasional. Sementara, beban penutupan hutang yang di tanggung oleh APBN, tidak diikuti dengan proses penegakkan hukum bagi pelaku kejahatan kerah putih di dunia perbankan.
Secara langsung, Indonesia telah mengabaikan hak asasi warga negaranya, dalam hal hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia, melalui birokrasi negaranya, telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, dan pemerintah, secara institusional, sebagai wakil negara layak diseret ke Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan yang berakibat pada ketidakmampuan warga negara untuk menikmati haknya memperoleh pendidikan.

Kesimpulan
Pendidikan adalah persoalan utama yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia dewasa ini. Mengutip Suyanto, pendidikan adalah sebuah kapital sosial yang sangat penting bagi proses penyelesaian persoalan kebangsaan yang lain; krisis ekonomi, moral hazard, dan instabilitas politik.
Menjawab dua persoalan yang telah dirumuskan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
1. Negara pada dasarnya menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini bisa ditunjukkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 11-16. Jaminan yang diberikan oleh negara melalui UUD dan UU HAM ini, secara normatif telah di berlakukan.
2. Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (4) dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 11-16 ini sangat bergantung pada kehendak pemerintah sebagai birokrasi negara, melalui kebijakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional. Negara memenuhi kebutuhan warga negara akan pendidikan ini dengan menerapkan kebijakan subsidi pendidikan, yang diambil dari dana APBN.
3. Jaminan perlindungan hukum, bukan berarti jaminan pemenuhan hak warga negara. Hal ini dikarenakan setiap regulasi yang terbit, dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kehendak pemerintah sebagai birokrasi negara. Secara empirik Badan Pusat Statistik telah menunjukkan 71,7% warga negara Indonesia kesulitan untuk mengenyam pendidikan karena faktor pembiayaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa jaminan hukum tidaklah menjamin bagi adanya pemenuhan kebutuhan warga negara akan pendidikan.
4. Jika ditilik dari sudut pelanggaran Hak Asasi Manusia, strategi penyusunan alokasi APBN oleh pemerintah, bisa dikategorikan sebagai sebuah pengabaian ( Ommision) terhadap hak warga negara. Ringkasnya di sektor pendidikan, negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia melalui pengabaian (By Ommision ).
Saran
Saran yang bisa penulis berikan bagi pewujudan kapital sosial, demi perbaikan hidup dan perekonomian Indonesia yang kian mengkhawatirkan diantaranya :
1. Universalitas yang dimiliki oleh negara sebaiknya tak bergeser menjadi partikular, ketika kelompok dominan berhasil menguasai birokrasi negara. Artinya, setiap kebijakan atau Undang-Undang yang muncul sebagai akibat dari proses politik, harus pula konsisten dengan sifat universalitas yang melekat dalam diri negara. Tidak seperti kebijakan penyehatan perbankan yang sangat memihak kaum pengusaha skala besar.
2. Demand yang menjadi salah satu bagian penting dalam merumuskan Undang-Undang dan kebijakan anggaran haruslah lebih seimbang, antara kepentingan warga dengan kepentingan kelompok dominan yang berhasil menguasai birokrasi negara, sebagai akibat dari proses kemenangan Pemilu.
3. Strategi penyusunan anggaran, sudah selayaknya lebih sensitif HAM.
4. Negara lebih membuka ruang-ruang partisipasi publik dalam memonitor pelaksanaan dan perkembangan hak asasi manusia. Pula lebih partisipatif dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini diperlukan sebagai kekuatan penyeimbang, demi keberlanjutan demokrasi.

D A F T A R P U S T A K A

Budiman, Arief, (1995): Teori Negara, Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Budiman, Arief, (1995): Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Baswir, Revrisond, ( 1999 ); Pembangunan Tanpa perasaan, evaluasi pemenuhan hak ekonomi, sosial
dan budaya orde baru, IDEA.
Rasjidi, Lili, ( ---- ) : Dasar-dasar Filsafat Hukum.
Magnis Suseno,Franz,(2001): Etika Politik,Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kekuasaan Modern,
Gramedia Pustaka Utama.
Nazir, Muhammad, Phd ( 1988 ) : Metode Penelitian, PT Ghalia Indonesia.
Abrahamsen, Rita, (2004): Sudut Gelap Kemajuan Zaman, Relasi Kuasa atas wacana Pembangunan,
Lafadl, Yogyakarta.
Sadli, Saparinah,dkk,( 2001): Keadilan dalam masa Transisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Soehino, ( 1992): Ilmu Negara, Prandya Paramitha.
Rahardjo, Satjipto, dkk ( 2001); Problema Globalisasi, Muhamadiyah University Press.

Pustaka lain-lain
Forum untuk Reformasi Demokratik, (2001): Penilaian tentang Demokratisasi Indonesia,IDEA.
Jurnal Analisis CSIS, (2003): Lima Tahun Reformasi, Proses Demokrasi Yang Lamban,CSIS.
-------------------------,( 1966) : International Convenant On Economic, Social and Cultural Rights
-------------------------, (1966) : International Convenant on Civil and Political Rights
-------------------------, (1999) : Undang-Undang no. 39 Tahun 1999.
Kliping Kompas, 22 September 2004
Kliping Kompas, 3 Juni 2001
Kliping Kompas, 17 September 2001
Koalisi Anti Utang, ( 2004),RAPBN 2005 Melanggar Konstitusi Rakyat.
-------------------------, ( 2001): Promoting and defending Economic, Sosial,and Cultural Rights : A handbook
Biro Pusat Statistik, ( 2003 ), Modul Susenas, 2003

[1] JG Starke, Pengantar Hukum Internasional, hal 5
[2] Moh Nazir, Phd, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta 1998, hal. 27
[3]Arief Budiman, Teori Negara, Ideologi dan Kekuasaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993
[4] op.cit., hal 20
[5] Ibid.,hal.18
[6]Surjadi Radjab, Hilangnya Rasa Aman, PBHI, Jakarta, 2001
[7] Mansour Fakih, Orang Miskin dilarang Sekolah, Insist Press, 1994
[8] Lexy J Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya,1998.
[9] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hal. 17
[10] Lexy J Moleong, op.cit
[11] The Jakarta Post, 3 September 2001
[12] Human Development Report 2004, United Development Programme
[13] Sumber : Biro Pusat Statistik, Modul Susenas 2003
[14] Edy Ichwanto, Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; yang juga turut memonitor perkembangan pemenuhan kebutuhan warga negara disektor ekonomi, sosial, dan budaya.
[15] Lihat KOMPAS, 17 September 2001. Untuk gambaran lebih rinci, lihat juga Nota Keuangan Pemerintah dan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum DPR dalam Sidang Paripurna DPR, 17 September 2001 serta lihat RAPBN 2002 mengenai target penerimaan dari BPPN.

Dear Life

Dear Life,

Apa kabarmu hari ini? Sehat?
Apa oksigen cukup memenuhi rongga paru-parumu...

Apa mentari cukup menerpa kulitmu...
Apa hari ini cukup indah bagimu...

Atau hari ini mulai menjengkelkan hatimu...
Baiklah, mungkin ini saatnya memeriksa...

Apakah oksigen cukup memompa paru-parumu...
Apakah mentari cukup mensuplai vitamin melalui kulitmu...
Apakah kuncup mawar dan wangi melati tak memadai untuk mewarnai harimu...
Atau jangan-jangan kau memang perlu hari baru...
Hari dimana kau tak perlu risau ihwal oksigen dalam paru-parumu
Hari dimana kau tak perlu gelisah ihwal sinar mentari di permukaan kulitmu
Hari dimana kau tak perlu sanksi ihwal harum nan segarnya mawar dan melati
Hari dimana kau tak perlu gundah ihwal jengkel, sebal, dendam dan sakit hati
Hari dimana kau akan menemukanku disini...ya disini...di blog ini...